Rabu, 30 Mei 2012

Syarat Sah Sholat (part 2)


Syarat Sah Sholat  selanjutnya akan menjelaskan tentang Menghilangkan najis, Menutup  aurat, dan  menghadap kiblat, yang merupakan kelanjutan dari Syarat Sah Sholat (part 1) berikut penjelasannya :

·        Syarat Sah Sholat # 5. Menghilangkan Najis (Najasah)

Seseorang yang akan shalat hendaklah :
1.       Jasadnya suci dari najis
2.       Pakaiannya suci dari najis
3.       Tempat shalatnya suci dari najis

     Najis terbagi atas tiga bagian, yaitu :
1.      Najis yang berat (an najasah al mugallazhah)
Yaitu apabila anjing minum dari sebuah wadah/ bejana. Dalam sebuah hadits Rasulullah  bersabda : “Apabila anjing minum pada bejana salah seorang di antara kalian maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan  tanah”. Dalam riwayat yang lain dikatakan : “Hendaklah ia mencucinya tujuh kali dan yang ke delapan kali dengan tanah”.
2.      Najis yang pertengahan (an najasah al mutawassithah)
Semua najis selain dari sisa minum anjing pada sebuah bejana, seperti air kencing. Disebutkan dalam hadits Al ‘Araby seorang Arab Badui yang datang ke mesjid Rasulullah, kemudian dia kencing pada salah satu sudut mesjid. Rasulullah hanya memerintahkan sahabat untuk menyiramkan seember air keatasnya. Makanya disebut dengan najis yang biasa karena cara membersihkannya juga biasa, yakni hanya menyiramkan seember air.
3.      Najis yang ringan (an najasah al mukhaffafah)
Najis yang ringan terbagi dua, yaitu :
- Madzi
- Air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Cara mensucikannya cukup memercikkan air ke tempat yang terkena air kencing tadi. Madzi juga disucikan dengan cara yang sama. Berdasarkan hadits Rasulullah : “Dicuci air kencing bayi perempuan, dan dipercikkan kepada air kencing bayi laki-laki”, maksudnya yang belum memakan makanan.

·        Syarat Sah Sholat # 6. Menutup Aurat

Allah berfirman : “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu/ perhiasanmu setiap kali ke mesjid (shalat)”.
Kesempurnaan perhiasan seseorang jika menutup semua aurat. Batas aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya.
Dalam shalat wanita diperbolehkan untuk memperlihatkan wajahnya, tetapi jika ada orang-orang yang bukan mahramnya (ajnaby) maka harus menutup wajahnya.
Rasulullah bersabda : “Allah tidak akan menerima shalatnya wanita telah haidh kecuali denan memakai kerudung”.
Bagi laki-laki juga harus memperhatikan kedua pundaknya (termasuk pada saat berpakaian ihram) agar tetap tertutup kain ketika shalat. Rasulullah r  bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat pada satu pakaian yang tidak ada di atas pundaknya sesuatu”. (Hadits Bukhari dan Muslim). Demikian pula dengan pakaian ketat, tidak dapat dipergunakan untuk shalat.

·        Syarat Sah Sholat # 7. Masuk Waktu


Allah berfirman : “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban bagi orang-orang beriman pada waktu yang ditentukan”. Oleh karena itu, barang siapa yang shalat pada waktu yang tidak ditentukan maka shalatnya tidak sah/ batal. Hadits Rasulullah : “Barang siapa yang melaksanakan suatu  amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka dia tertolak”. Di antara yang termasuk dalam hal ini adalah orang yang melaksanakan shalat di luar waktunya.
Waktu shalat Dhuhur adalah mulai dari tergelincirnya matahari sampai waktu dimana panjang bayangan seseorang sama dengan tinggi badannya atau bayangan sesuatu sama panjangnya dengan benda aslinya. Jika bayangannya sudah lebih dari itu atau sampai dua kali dari panjang benda aslinya maka  itu adalah waktu Ashar. Waktu shalat Maghrib adalah mulai waktu terbenamnya matahari sampai hilangnya awan yang berwarna merah (syafaq al ahmar). Waktu shalat Isya mulai dari hilangnya awan yang berwarna merah setelah terbenamnya matahari hingga pertengahan malam.
Waktu-Waktu Yang Terlarang Untuk Melakukan Shalat
a.  Setelah melakukan shalat Shubuh. Berdasarkan hadits Rasulullah : “Tidak ada lagi shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit”.
b.  Waktu zawal, yaitu waktu dimana matahari tepat di atas kepala dan sedikit waktu sebelumnya ( lebih kurang sepuluh  menit sebelum zawal).
c.  Setelah waktu shalat Ashar, berdasarkan sabda Rassulullah : “Tidak ada shalat setelah Ashar, kecuali apabila matahari terbenam”.
Dalam kaitannya dengan waktu, kita dibolehkan menjama’ dua waktu shalat, yaitu Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya karena beberapa sebab, diantaranya :
-   Safar
-   Karena ketakutan
-   Karena sakit
-   Apabila turun hujan
Seorang yang terlambat melakukan shalat hingga keluar waktunya  karena udzur, misalnya karena lupa (bukan sengaja)  maka hendaklah melaksanakan shalat ketika mengingatnya. Adapun bila dia  sengaja untuk terlambat, misalnya dia tidur malam dan dia merencanakan (mempersiapkan) bangun ketika waktu shalat telah berlalu maka shalatnya tidak diterima apabila dia melaksanakannya. Sedangkan orang yang tertidur karena udzur dan terbangun ketika matahari telah tinggi dan dia tidak sengaja maka hendaklah melaksanakan shalat ketika terbangun.
Bersabda Rasulullah : “Barang siapa yang tertidur dari satu shalat/ dia terlupa untuk dari melaksanakannya maka hendaklah dia melakukannya ketika mengingatnya”. Allah I berfirman : “Tegakkanlah shalat untuk mengingat Aku”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memandang bahwa shalat jama’ah merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Melaksanakan shalat berjama’ah bagi orang yang tidak memiliki udzur, berarti bahwa orang yang tidak memiliki udzur dan tidak menghadiri shalat berjama’ah maka shalatnya  tidak sah. Berdasarkan firman Allah : “Dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’ “. Juga dalam firmanNya : “... pada rumah-rumah yang ditinggikan  di dalamnya Allah, disebut dan ditinggikan nama-namaNya”. Ini disebutkan bahwa mesjid adalah tempatuntuk melaksanakan  shalat berjama’ah.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah  r bersabda : “ Barang siapa yang mendengarkan adzan dan ia tidak mengahdirinya maka shalatnya tidak sah kecuali apabila ia memiliki udzur”.
Seorang Salaf  Syeikh Ibnu Sayyib pernah mengatakan bahwa selama 40 tahun syeikh  tidak pernah ketinggalan untuk berdiri takbiratul ihram ini yang menunjukkan semangatnya untuk ikut shalat berjama’ah.
Kisah Salaf yang lain : ia mendengarkan adzan sementara ia dalam keadaan sakit, maka ia mengatakan kepda anaknya bawalah saya ke mesjid kemudian anaknya berkata “wahai Bapak engkau sedang sakit, engkau memiliki udzur untuk tidak ke mesjid”. Bagaimana mungkin ?, saya mendengar hayya ‘alash shalah hayya ‘alal falah kemudian saya tidak ke mesjid, maka anaknya membawa ayahnya yang sedang sakit ke mesjid. Maka masukla ia ke dalam Mesjid untuk melaksanakan shalat dan ketika ia sujud, Allah mengambil rohnya. Jadi ia meninggal dalam keadaan sujud. Ini memperlihatkan bagaimana perhatian orang terhadap shalat berjama’ah, maka Allah I mematikannya dalam keadaan yang sangat baik, mati dalam keadaan shalat bahkan dalam keadaan sedang bersujud.              
Juga disebutkan dalam sebuah hadits tentang keutamaan orang yang shalat berjama’ah di mesjid, Rasulullah bersabda  : “ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah  dengan naungan-Nya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Allah, salah satu diantaranya adalah seorang pemuda yang hatinya bergantung di mesjid”.
Bagi Wanita dibolehkan shalat berjama’ah di mesjid dengan syarat apabila tidak menimbulkan fitnah. Adapun jika dikhatirkan terjadi fitnah, maka yang paling baik dan paling afdhal bagi wanita dia melaksanakan shalat di rumahnya berdasarkan sabda Rasulullah: “dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di mesjidku (mesjid Nabawi)”. Padahal keutamaan shalat Mesjid Nabawi seribu kali  daripada shalat di mesjid yang lain. Tetapi bagi wanita shalatnya di rumahnya lebih baik dari sholat di Mesjid Nabawi.
Demikianlah penjelasan dari Syarat sah sholat, mudah-mudahan bisa bemanfaat sehingga kedepan sholat kita dapat lebih berkwalitas dan Insya Allah di terima Oleh Allah subhanahu wataala...

Kamis, 10 Mei 2012

Syarat Sah Shalat (Part 1)



Syarat sah shalat merupakan perkara yang pertama dan utama yang harus di perhatikan sebelum kita melaksanakan sholat karena satu saja syarat yang terlewat, maka Sholat kita akan batal dan dianggap tidak sah, dan tentu saja sholat kita tidak akan di terima Oleh Allah Subhanahu Wataala. Adapun Syarat sah sholat ada sembilan perkara yakni :
1.       Islam
2.       Berakal
3.       Tamyiz
4.       Mengangkat hadats
5.       Menghilangkan najis
6.       Menutup aurat
7.       Masuknya waktu
8.       Menghadap ke kiblat
9.       Niat
Beberapa penjelasan singkat mengenai point-point tersebut adalah sebagai berikut  :

·        Syarat Sah Sholat # 1. Islam

       Di sini jelas bahwa orang-orang kafir amalannya tidak diterima apapun yang mereka lakukan. Allah berfirman yang artinya : “Dan tidaklah bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan mesjid-mesjid Allah  sementara mereka menyaksikan kekufuran dalam diri mereka. Mereka itulah orang-orang yang terhapus amalan-amalannya dan mereka kekal di dalam neraka”.
Kemudian dalam firman lain Allah berfirman : “Dan sekiranya mereka musyrik maka akan terhapuslah semua apa yang pernah mereka kerjakan”. Ayat ini juga menunjukkan akan terhapusnya amal disebabkan oleh kesyirikan.
Dan dalam ayat yang lain Allah berfirman kepada RasulNya yang artinya : “Sungguh apabila engkau musyrik maka akan terhapuslah amalan-amalanmu dan kamu termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi”.
Semua ayat-ayat ini menunjukkan bahwa kekufuran itu menghapus amal-amal sehingga amal apa saja yang dilaksanakan oleh  seorang yang kafir  tidak akan diterima oleh Allah.

·        Syarat Sah Sholat # 2. Berakal

Dalam hal ini orang yang tidak memiliki akal terangkat darinya Al Qalam, misalnya orang gila. Orang gila tidak dicatat baginya apa yang dia lakukan. Sebagaimana Rasulullah bersabda : “Diangkat pena dari tiga golongan manusia, salah satu diantaranya adalah orang gila (sampai dia sadar)”. Maksud dari diangkatnya Al Qalam adalah apa yang dilakukannya, baik keburukan maupun kebaikan, tidak dicatat sampai dia sadar.

·        Syarat Sah Sholat # 3. Tamyiz (Dapat Membedakan)

Seorang anak dikatakan mumayyiz jika dia telah berumur tujuh tahun dan dia dapat memahami perkataan yang disampaikan kepadanya. Maka dia dianggap sebagai anak yang yang mumayyiz. Oleh karena itulah Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadits : “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Kemudian pukullah  pada umur sepuluh tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya”.
Kemudian mengenai perintah untuk shalat ini yang telah disebutkan dalam hadits di atas yakni untuk memerintahkan kepada anak-anak kita untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Dan ini merupakan kewajiban bagi setiap orang orang tua sebagaimana Allah  berfirman yang artinya : “ Perintahkanlah  kepada keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam memerintahkannya”. Ayat ini menunjukkan untuk memerintahkan shalat bukan hanya satu kali tetapi terus menerus dan bersabar dalam memerintahkannya.
Dalam ayat yang lain Allah juga berfirman tentang RasulNya : “Adalah dia senantiasa untuk memerintahkan kepada keluarganya untuk melaksanakan shalat dan adalah dia orang yang diridhai di sisi Allah. Ini menunjukkan perintah untuk memerintahkan shalat kepada keluarga. Kemudian dalam ayat yang lain Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan jagalah keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. Sebagian mufassirin mengartikan : “menjaga diri dan keluarga dari api neraka” adalah dengan memerintahkan untuk shalat . Oleh karena itu merupakan kewajiban kita semua untuk memerintahkan keluarga kita, senantiasa menyuruh mereka ; istri, anak-anak, dan kerabat untuk melaksanakan shalat.
Demikian pula bagi para wanita juga merupakan kewajiban mereka untuk senantiasa memerintahkan kepada anak-anaknya, kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah  bersabda : “Seorang laki-laki merupakan pemimpin kemudian dia akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dia pimpin. Dan seorang wanita juga merupakan pemimpin di rumahnya dan dia akan ditanya tentang siapa yang dia pimpin  dan setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dia pimpin”. Oleh karena itu, perkara ini adalah sangat penting karena kita semua akan bertanggung jawab di hadapan Allah. Dan  memerintahkan shalat merupakan salah satu bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar. Dan amar ma’ruf yang paling besar adalah memerintahkan shalat.

·        Syarat Sah Sholat # 4. Mengangkat hadats

Mengangkat hadats yang dimaksud adalah melaksanakan thaharah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, Rasulullah r  bersabda : “Allah  tidak akan menerima shalat seorang dari kalian sampai dia berwudhu”. Juga dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda : “Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. Kedua hadits tersebut memperlihatkan bahwa bersuci atau thaharah merupakan syarat sahnya shalat.
Hadats dalam hal ini terbagi dua, yaitu :
- Hadats kecil. Hadats ini diangkat dengan cara berwudhu.
- Hadats besar. Hadats ini diangkat dengan cara mandi yang disebut mandi janabah.
Mandi Janabah
Mandi janabah adalah mandi dengan  menyiramkan air ke seluruh bagian tubuh disertai dengan berkumur-kumur dan menghirup serta menghembuskan air dari hidung (istinsyaq).
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
1.                   Keluarnya air mani
Berdasarkan sabda Rasulullah : “Sesungguhnya hanyalah air itu dari air”. Maksudnya air mandi yang disebabkan keluarnya air mani. Maka jika air mani keluar maka diharuskan  mandi.
2.       Al jima’ (melakukan hubungan suami istri)
3.       Kematian
       Bahwa orang yang meninggal wajib baginya dimandikan oleh yang masih hidup.
4.       Darah haidh dan nifas


Kembali pada mandi janabah, mandi ini terbagi dua yakni mandi janabah yang sempurna  dan mandi janabah yang cukup (cukup untuk sahnya).
Mandi janabah yang sempurna
Melaksanakan mandi janabah sebagaimana dituntunkan oleh Rasulullah, yang  disebutkan dalam sebuah hadits bahwa : dari salah seorang istri beliau mengatakan  bahwa : “Apabila beliau mandi janabah beliau mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menuangkan air di atas tangan kirinya dan mencuci kemaluannya. Setelah itu menggosokkan tangannya ke tembok/ tanah kemudian beliau berwudhu sampai pada waktu membasuh kepala langsung disiram kemudian menyiram seluruh badan kemudian mencuci kaki ”. Ketika tiba membasuh kepala langsung di siram sampai kita yakin air itu semua sampai ke kulit kepala dan dalam sebuah riwayat disebutkan kulit kepala diurut. Ini merupakan cara mandi yang sempurna.
Mandi Janabah Yang Cukup
Yaitu seperti yang dijelaskan sebelumnya, menyiram seluruh tubuh dengan air hingga seluruh tubuh terkena air dan dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung dan menyemburkannya (beristinsyaq). Kalau kita laksanakan yang seperti ini maka mandi janabah cukup sah.
Mandi janabah ini mengangkat hadats yang besar sekaligus hadats yang kecil meskipun tidak diniatkan untuk mengangkat hadats yang kecil. Ini adalah pendapat yang paling rajih dari perkataan para ulama.
Mandi-Mandi Yang Disunnahkan Atau Yang Mustahabbah (Yang Dianjurkan)
1.      Mandi pada hari Jum’at
Bersabda Rasulullah : “Barang siapa yang berwudhu pada hari Jum’at maka alangkah baiknya dan barang siapa yang mandi maka mandi itu lebih afdhal”.
Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya mandi pada hari Jum’at, meskipun dalam hal ini ada khilaf di antara ulama tetapi yang rajih, Insya Allah, adalah bahwa mandi pada hari Jum’at merupakan yang disukai dan dianjurkan (mustahabbah).
2.      Setelah selesai memandikan mayat
Orang yang memandikan mayat disunnahkan (tidak diwajibkan) untuk mandi. Dalam hadits dikatakan : “Barang siapa yang memandikan mayat maka hendaklah dia mandi”. (Shahih hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Daud).
Pada awalnya hal ini diwajibkan dalam Islam namun kemudian dimansukh dan diganti menjadi tidak wajib.
3.      Mandi untuk dua hari Raya Ied (Iedul Fithri dan Iedul Adha)
4.      Mandi setelah sadar dari pingsan
Diriwayatkan dari Rasulullah r  : “Bahwa beliau pernah pingsan dan ketika beliau sadar beliau mandi” (terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim).
5.      Mandi dari istihadhah
Bagi wanita yang mengalami istihadhah dianjurkan (bukan wajib) untuk mandi. Tidak diwajibkan karena istihadhah berbeda dengan  haidh. Disebutkan dalam hadits bahwa Rasulullah r  berkata kepada Zainab binti Jahzy bahwa : “Mandilah engkau setiap kali akan shalat”. Ini mandi yang sifatnya bukan wajib tetapi dianjurkan.
Darah istihadhah berbeda dengan darah haidh. Darah haidh adalah darah yang datang kepada wanita pada waktu tertentu dengan masa tertentu dan dia memiliki ciri-ciri khusus yang diketahui oleh wanita. Adapun darah istihadhah merupakan darah yang biasa makanya warna darah haidh berbeda dengan darah istihadhah. Darah istihadhah adalah darah yang biasa seperti darah ketika kita terluka.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda : “Itu hanyalah dari pembuluh darah yang pecah”. Jadi darah istihadhah  seperti darah pada luka, bukan keluar dari rahim sebagaimana darah haidh.

Syarat sah sholat bekenaan dengan Menghilangkan najis, Menutup aurat, Masuknya waktu, Menghadap ke kiblat, dan  Niat akan kita lanjukan pada postingan selanjutnya, Syarat sah sholat (Part 2)



Kamis, 03 Mei 2012

Kajian Islam tentang Pentingnya aqidah islamiyah



Kajian Islam tentang Aqidah Islam sangat menarik untuk di dalami dan dipelajari karena Sesunggungya agama islam adalah aqidah dan syari’ah. Adapun yang dimaksud dengan aqidah, yaitu setiap perkara yang  dibenarkan oleh jiwa yang dengannya hati menjadi tentram serta menajdi keyakinan bagi para pemeluknya, tidak ada keraguan dan kebimbangan bagi pemeluknya. Sedangkan yang dimaskud syariah adalah tugas-tugas yang diembankan oleh islam seperti shoslat, zakat, puasa, berbakti kepada orng tua dan lainnya.

Landasann aqidah islamiyah adalah beriman kepada allah, malikat-malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, para rasul-Rasul-Nya, hari akhir, dan beriman kepada Qadha dan Qadar (takdir) nya, yang baik ataupun yang buruk.

Alllah Azza wajalla ber-Firman di dalam Al-Qur’an:

“ Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan , akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah  beriman kepada allah, hari kemudian, malikat-malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, para rasul-Rasul-Nya”. (al-BaqAroh :177)
           
“ Sesunguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran dan perintah kami hanyalah satu, perkataan seperti kejapan mata. (al-qomar : 49-50)

Sabda Nabi Muhammad Sallalahu Alaihi Wasallam  “Iman adalah, hendaknya enggkau percaya pada allah, malikat-malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, para rasul-Rasul-Nya, hari kemudian dan percaya kepada Qadha dan Qadar (takdir) nya, yang baik ataupun yang buruk”  ( HR muslim)

Kajian Islam

4 Hal Penting Aqidah Islamiyah


Aqidah islamiyyah sangat penting, dimana konsekuwensi dan aplikasi dari Aqidah islamiyyah adalah kewajiban seorang muslim terhadap Islam. Adapun Aqidah  islamiyah tanpak dalam banyak hal, diantaranya adalah :

  1. Bahwasanya kebutuhan kita terhadap aqidah adalah diatas segala kebutuhan, dan kepentingan kita terhadap aqidah adalah diatas segala kepentingan. Sebab tidak ada kebahagiaan , kenikmatan, dan kegembiraan bagi hati kecuali dengan beribadah kepada Allah Rabb Alam semesta.

  1. Bahwasanya aqidah islamiyah adalah kewajiban yang paling besar dan yang paling ditekankan. Karna itu, ia adalah sesuatu yang pertama kali diwajibkan kepada manusia. Rasulullah saw. Bersabda:

“ Aku diperintiah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali allah dan bahwa muhammad adalah utusan allah" (HR Bukhori dan Muslim)

  1. Bahwa akidah islamiyah adalah satu-satunya aqidah yang bisa mewujudkan keamanan dan kedamaian, kebahagian dan kegembiraan, “Barang siapa yang menyerahkan diri kepda allah sedang dia berbuat kebajikan, baginya pahala pada sisi tuhannya dan tidak ada ke khwatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati” (al-Baqaroh : 112).

Demikian pula, hanya aqidah islamiyalah satu-satunya aqidah yang bisa mewujudakan kecukupan dan kesejahteraan. Allah subhanahu wataala berfirman ”Jikalau sekitranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. (al- A’raf 96)

  1. Sesunggunhnya aqidah islamiyah adalah sebab sehingga bisa berkuasa di muka bumi dan sebab bagi berdirinya daulah islamiyah “dan sungguh telah kami tulis didalam zabur sesudah kami tulis dalam Lauz mahfudz bahwasanya bimi ini dipusakai hamba-hambaku yang sholeh.

Kajian Islam tentang Aqidah Islam merupakan materi pokok dan wajib di ketahui oleh setiap muslim, mengungat pentingnya hal tersebut karena aqidah Islam merupakan Dasar dan pokok kita dalam beragama. Dan akan menjadi dasar pegangan kita dalam mengarunggi kehidupan yang penuh dengan fitnah, karena kita hidup di zaman fitnah.
Semoga Kajian Islam tentang Aqidah Islam ini bisa bermanfaat bagi kita sekalian dan bagi sekalian kaum muslimin. Aminnnnn………”

Support

Recent Comments

Popular Posts