Rabu, 30 Mei 2012

Syarat Sah Sholat (part 2)


Syarat Sah Sholat  selanjutnya akan menjelaskan tentang Menghilangkan najis, Menutup  aurat, dan  menghadap kiblat, yang merupakan kelanjutan dari Syarat Sah Sholat (part 1) berikut penjelasannya :

·        Syarat Sah Sholat # 5. Menghilangkan Najis (Najasah)

Seseorang yang akan shalat hendaklah :
1.       Jasadnya suci dari najis
2.       Pakaiannya suci dari najis
3.       Tempat shalatnya suci dari najis

     Najis terbagi atas tiga bagian, yaitu :
1.      Najis yang berat (an najasah al mugallazhah)
Yaitu apabila anjing minum dari sebuah wadah/ bejana. Dalam sebuah hadits Rasulullah  bersabda : “Apabila anjing minum pada bejana salah seorang di antara kalian maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan  tanah”. Dalam riwayat yang lain dikatakan : “Hendaklah ia mencucinya tujuh kali dan yang ke delapan kali dengan tanah”.
2.      Najis yang pertengahan (an najasah al mutawassithah)
Semua najis selain dari sisa minum anjing pada sebuah bejana, seperti air kencing. Disebutkan dalam hadits Al ‘Araby seorang Arab Badui yang datang ke mesjid Rasulullah, kemudian dia kencing pada salah satu sudut mesjid. Rasulullah hanya memerintahkan sahabat untuk menyiramkan seember air keatasnya. Makanya disebut dengan najis yang biasa karena cara membersihkannya juga biasa, yakni hanya menyiramkan seember air.
3.      Najis yang ringan (an najasah al mukhaffafah)
Najis yang ringan terbagi dua, yaitu :
- Madzi
- Air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan. Cara mensucikannya cukup memercikkan air ke tempat yang terkena air kencing tadi. Madzi juga disucikan dengan cara yang sama. Berdasarkan hadits Rasulullah : “Dicuci air kencing bayi perempuan, dan dipercikkan kepada air kencing bayi laki-laki”, maksudnya yang belum memakan makanan.

·        Syarat Sah Sholat # 6. Menutup Aurat

Allah berfirman : “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu/ perhiasanmu setiap kali ke mesjid (shalat)”.
Kesempurnaan perhiasan seseorang jika menutup semua aurat. Batas aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya.
Dalam shalat wanita diperbolehkan untuk memperlihatkan wajahnya, tetapi jika ada orang-orang yang bukan mahramnya (ajnaby) maka harus menutup wajahnya.
Rasulullah bersabda : “Allah tidak akan menerima shalatnya wanita telah haidh kecuali denan memakai kerudung”.
Bagi laki-laki juga harus memperhatikan kedua pundaknya (termasuk pada saat berpakaian ihram) agar tetap tertutup kain ketika shalat. Rasulullah r  bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat pada satu pakaian yang tidak ada di atas pundaknya sesuatu”. (Hadits Bukhari dan Muslim). Demikian pula dengan pakaian ketat, tidak dapat dipergunakan untuk shalat.

·        Syarat Sah Sholat # 7. Masuk Waktu


Allah berfirman : “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban bagi orang-orang beriman pada waktu yang ditentukan”. Oleh karena itu, barang siapa yang shalat pada waktu yang tidak ditentukan maka shalatnya tidak sah/ batal. Hadits Rasulullah : “Barang siapa yang melaksanakan suatu  amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka dia tertolak”. Di antara yang termasuk dalam hal ini adalah orang yang melaksanakan shalat di luar waktunya.
Waktu shalat Dhuhur adalah mulai dari tergelincirnya matahari sampai waktu dimana panjang bayangan seseorang sama dengan tinggi badannya atau bayangan sesuatu sama panjangnya dengan benda aslinya. Jika bayangannya sudah lebih dari itu atau sampai dua kali dari panjang benda aslinya maka  itu adalah waktu Ashar. Waktu shalat Maghrib adalah mulai waktu terbenamnya matahari sampai hilangnya awan yang berwarna merah (syafaq al ahmar). Waktu shalat Isya mulai dari hilangnya awan yang berwarna merah setelah terbenamnya matahari hingga pertengahan malam.
Waktu-Waktu Yang Terlarang Untuk Melakukan Shalat
a.  Setelah melakukan shalat Shubuh. Berdasarkan hadits Rasulullah : “Tidak ada lagi shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit”.
b.  Waktu zawal, yaitu waktu dimana matahari tepat di atas kepala dan sedikit waktu sebelumnya ( lebih kurang sepuluh  menit sebelum zawal).
c.  Setelah waktu shalat Ashar, berdasarkan sabda Rassulullah : “Tidak ada shalat setelah Ashar, kecuali apabila matahari terbenam”.
Dalam kaitannya dengan waktu, kita dibolehkan menjama’ dua waktu shalat, yaitu Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya karena beberapa sebab, diantaranya :
-   Safar
-   Karena ketakutan
-   Karena sakit
-   Apabila turun hujan
Seorang yang terlambat melakukan shalat hingga keluar waktunya  karena udzur, misalnya karena lupa (bukan sengaja)  maka hendaklah melaksanakan shalat ketika mengingatnya. Adapun bila dia  sengaja untuk terlambat, misalnya dia tidur malam dan dia merencanakan (mempersiapkan) bangun ketika waktu shalat telah berlalu maka shalatnya tidak diterima apabila dia melaksanakannya. Sedangkan orang yang tertidur karena udzur dan terbangun ketika matahari telah tinggi dan dia tidak sengaja maka hendaklah melaksanakan shalat ketika terbangun.
Bersabda Rasulullah : “Barang siapa yang tertidur dari satu shalat/ dia terlupa untuk dari melaksanakannya maka hendaklah dia melakukannya ketika mengingatnya”. Allah I berfirman : “Tegakkanlah shalat untuk mengingat Aku”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memandang bahwa shalat jama’ah merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Melaksanakan shalat berjama’ah bagi orang yang tidak memiliki udzur, berarti bahwa orang yang tidak memiliki udzur dan tidak menghadiri shalat berjama’ah maka shalatnya  tidak sah. Berdasarkan firman Allah : “Dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’ “. Juga dalam firmanNya : “... pada rumah-rumah yang ditinggikan  di dalamnya Allah, disebut dan ditinggikan nama-namaNya”. Ini disebutkan bahwa mesjid adalah tempatuntuk melaksanakan  shalat berjama’ah.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah  r bersabda : “ Barang siapa yang mendengarkan adzan dan ia tidak mengahdirinya maka shalatnya tidak sah kecuali apabila ia memiliki udzur”.
Seorang Salaf  Syeikh Ibnu Sayyib pernah mengatakan bahwa selama 40 tahun syeikh  tidak pernah ketinggalan untuk berdiri takbiratul ihram ini yang menunjukkan semangatnya untuk ikut shalat berjama’ah.
Kisah Salaf yang lain : ia mendengarkan adzan sementara ia dalam keadaan sakit, maka ia mengatakan kepda anaknya bawalah saya ke mesjid kemudian anaknya berkata “wahai Bapak engkau sedang sakit, engkau memiliki udzur untuk tidak ke mesjid”. Bagaimana mungkin ?, saya mendengar hayya ‘alash shalah hayya ‘alal falah kemudian saya tidak ke mesjid, maka anaknya membawa ayahnya yang sedang sakit ke mesjid. Maka masukla ia ke dalam Mesjid untuk melaksanakan shalat dan ketika ia sujud, Allah mengambil rohnya. Jadi ia meninggal dalam keadaan sujud. Ini memperlihatkan bagaimana perhatian orang terhadap shalat berjama’ah, maka Allah I mematikannya dalam keadaan yang sangat baik, mati dalam keadaan shalat bahkan dalam keadaan sedang bersujud.              
Juga disebutkan dalam sebuah hadits tentang keutamaan orang yang shalat berjama’ah di mesjid, Rasulullah bersabda  : “ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah  dengan naungan-Nya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Allah, salah satu diantaranya adalah seorang pemuda yang hatinya bergantung di mesjid”.
Bagi Wanita dibolehkan shalat berjama’ah di mesjid dengan syarat apabila tidak menimbulkan fitnah. Adapun jika dikhatirkan terjadi fitnah, maka yang paling baik dan paling afdhal bagi wanita dia melaksanakan shalat di rumahnya berdasarkan sabda Rasulullah: “dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di mesjidku (mesjid Nabawi)”. Padahal keutamaan shalat Mesjid Nabawi seribu kali  daripada shalat di mesjid yang lain. Tetapi bagi wanita shalatnya di rumahnya lebih baik dari sholat di Mesjid Nabawi.
Demikianlah penjelasan dari Syarat sah sholat, mudah-mudahan bisa bemanfaat sehingga kedepan sholat kita dapat lebih berkwalitas dan Insya Allah di terima Oleh Allah subhanahu wataala...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Support

Recent Comments

Popular Posts