Kamis, 10 Mei 2012

Syarat Sah Shalat (Part 1)



Syarat sah shalat merupakan perkara yang pertama dan utama yang harus di perhatikan sebelum kita melaksanakan sholat karena satu saja syarat yang terlewat, maka Sholat kita akan batal dan dianggap tidak sah, dan tentu saja sholat kita tidak akan di terima Oleh Allah Subhanahu Wataala. Adapun Syarat sah sholat ada sembilan perkara yakni :
1.       Islam
2.       Berakal
3.       Tamyiz
4.       Mengangkat hadats
5.       Menghilangkan najis
6.       Menutup aurat
7.       Masuknya waktu
8.       Menghadap ke kiblat
9.       Niat
Beberapa penjelasan singkat mengenai point-point tersebut adalah sebagai berikut  :

·        Syarat Sah Sholat # 1. Islam

       Di sini jelas bahwa orang-orang kafir amalannya tidak diterima apapun yang mereka lakukan. Allah berfirman yang artinya : “Dan tidaklah bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan mesjid-mesjid Allah  sementara mereka menyaksikan kekufuran dalam diri mereka. Mereka itulah orang-orang yang terhapus amalan-amalannya dan mereka kekal di dalam neraka”.
Kemudian dalam firman lain Allah berfirman : “Dan sekiranya mereka musyrik maka akan terhapuslah semua apa yang pernah mereka kerjakan”. Ayat ini juga menunjukkan akan terhapusnya amal disebabkan oleh kesyirikan.
Dan dalam ayat yang lain Allah berfirman kepada RasulNya yang artinya : “Sungguh apabila engkau musyrik maka akan terhapuslah amalan-amalanmu dan kamu termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi”.
Semua ayat-ayat ini menunjukkan bahwa kekufuran itu menghapus amal-amal sehingga amal apa saja yang dilaksanakan oleh  seorang yang kafir  tidak akan diterima oleh Allah.

·        Syarat Sah Sholat # 2. Berakal

Dalam hal ini orang yang tidak memiliki akal terangkat darinya Al Qalam, misalnya orang gila. Orang gila tidak dicatat baginya apa yang dia lakukan. Sebagaimana Rasulullah bersabda : “Diangkat pena dari tiga golongan manusia, salah satu diantaranya adalah orang gila (sampai dia sadar)”. Maksud dari diangkatnya Al Qalam adalah apa yang dilakukannya, baik keburukan maupun kebaikan, tidak dicatat sampai dia sadar.

·        Syarat Sah Sholat # 3. Tamyiz (Dapat Membedakan)

Seorang anak dikatakan mumayyiz jika dia telah berumur tujuh tahun dan dia dapat memahami perkataan yang disampaikan kepadanya. Maka dia dianggap sebagai anak yang yang mumayyiz. Oleh karena itulah Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadits : “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Kemudian pukullah  pada umur sepuluh tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya”.
Kemudian mengenai perintah untuk shalat ini yang telah disebutkan dalam hadits di atas yakni untuk memerintahkan kepada anak-anak kita untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Dan ini merupakan kewajiban bagi setiap orang orang tua sebagaimana Allah  berfirman yang artinya : “ Perintahkanlah  kepada keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam memerintahkannya”. Ayat ini menunjukkan untuk memerintahkan shalat bukan hanya satu kali tetapi terus menerus dan bersabar dalam memerintahkannya.
Dalam ayat yang lain Allah juga berfirman tentang RasulNya : “Adalah dia senantiasa untuk memerintahkan kepada keluarganya untuk melaksanakan shalat dan adalah dia orang yang diridhai di sisi Allah. Ini menunjukkan perintah untuk memerintahkan shalat kepada keluarga. Kemudian dalam ayat yang lain Allah berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan jagalah keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. Sebagian mufassirin mengartikan : “menjaga diri dan keluarga dari api neraka” adalah dengan memerintahkan untuk shalat . Oleh karena itu merupakan kewajiban kita semua untuk memerintahkan keluarga kita, senantiasa menyuruh mereka ; istri, anak-anak, dan kerabat untuk melaksanakan shalat.
Demikian pula bagi para wanita juga merupakan kewajiban mereka untuk senantiasa memerintahkan kepada anak-anaknya, kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah  bersabda : “Seorang laki-laki merupakan pemimpin kemudian dia akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dia pimpin. Dan seorang wanita juga merupakan pemimpin di rumahnya dan dia akan ditanya tentang siapa yang dia pimpin  dan setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dia pimpin”. Oleh karena itu, perkara ini adalah sangat penting karena kita semua akan bertanggung jawab di hadapan Allah. Dan  memerintahkan shalat merupakan salah satu bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar. Dan amar ma’ruf yang paling besar adalah memerintahkan shalat.

·        Syarat Sah Sholat # 4. Mengangkat hadats

Mengangkat hadats yang dimaksud adalah melaksanakan thaharah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, Rasulullah r  bersabda : “Allah  tidak akan menerima shalat seorang dari kalian sampai dia berwudhu”. Juga dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda : “Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. Kedua hadits tersebut memperlihatkan bahwa bersuci atau thaharah merupakan syarat sahnya shalat.
Hadats dalam hal ini terbagi dua, yaitu :
- Hadats kecil. Hadats ini diangkat dengan cara berwudhu.
- Hadats besar. Hadats ini diangkat dengan cara mandi yang disebut mandi janabah.
Mandi Janabah
Mandi janabah adalah mandi dengan  menyiramkan air ke seluruh bagian tubuh disertai dengan berkumur-kumur dan menghirup serta menghembuskan air dari hidung (istinsyaq).
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
1.                   Keluarnya air mani
Berdasarkan sabda Rasulullah : “Sesungguhnya hanyalah air itu dari air”. Maksudnya air mandi yang disebabkan keluarnya air mani. Maka jika air mani keluar maka diharuskan  mandi.
2.       Al jima’ (melakukan hubungan suami istri)
3.       Kematian
       Bahwa orang yang meninggal wajib baginya dimandikan oleh yang masih hidup.
4.       Darah haidh dan nifas


Kembali pada mandi janabah, mandi ini terbagi dua yakni mandi janabah yang sempurna  dan mandi janabah yang cukup (cukup untuk sahnya).
Mandi janabah yang sempurna
Melaksanakan mandi janabah sebagaimana dituntunkan oleh Rasulullah, yang  disebutkan dalam sebuah hadits bahwa : dari salah seorang istri beliau mengatakan  bahwa : “Apabila beliau mandi janabah beliau mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menuangkan air di atas tangan kirinya dan mencuci kemaluannya. Setelah itu menggosokkan tangannya ke tembok/ tanah kemudian beliau berwudhu sampai pada waktu membasuh kepala langsung disiram kemudian menyiram seluruh badan kemudian mencuci kaki ”. Ketika tiba membasuh kepala langsung di siram sampai kita yakin air itu semua sampai ke kulit kepala dan dalam sebuah riwayat disebutkan kulit kepala diurut. Ini merupakan cara mandi yang sempurna.
Mandi Janabah Yang Cukup
Yaitu seperti yang dijelaskan sebelumnya, menyiram seluruh tubuh dengan air hingga seluruh tubuh terkena air dan dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung dan menyemburkannya (beristinsyaq). Kalau kita laksanakan yang seperti ini maka mandi janabah cukup sah.
Mandi janabah ini mengangkat hadats yang besar sekaligus hadats yang kecil meskipun tidak diniatkan untuk mengangkat hadats yang kecil. Ini adalah pendapat yang paling rajih dari perkataan para ulama.
Mandi-Mandi Yang Disunnahkan Atau Yang Mustahabbah (Yang Dianjurkan)
1.      Mandi pada hari Jum’at
Bersabda Rasulullah : “Barang siapa yang berwudhu pada hari Jum’at maka alangkah baiknya dan barang siapa yang mandi maka mandi itu lebih afdhal”.
Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya mandi pada hari Jum’at, meskipun dalam hal ini ada khilaf di antara ulama tetapi yang rajih, Insya Allah, adalah bahwa mandi pada hari Jum’at merupakan yang disukai dan dianjurkan (mustahabbah).
2.      Setelah selesai memandikan mayat
Orang yang memandikan mayat disunnahkan (tidak diwajibkan) untuk mandi. Dalam hadits dikatakan : “Barang siapa yang memandikan mayat maka hendaklah dia mandi”. (Shahih hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Daud).
Pada awalnya hal ini diwajibkan dalam Islam namun kemudian dimansukh dan diganti menjadi tidak wajib.
3.      Mandi untuk dua hari Raya Ied (Iedul Fithri dan Iedul Adha)
4.      Mandi setelah sadar dari pingsan
Diriwayatkan dari Rasulullah r  : “Bahwa beliau pernah pingsan dan ketika beliau sadar beliau mandi” (terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim).
5.      Mandi dari istihadhah
Bagi wanita yang mengalami istihadhah dianjurkan (bukan wajib) untuk mandi. Tidak diwajibkan karena istihadhah berbeda dengan  haidh. Disebutkan dalam hadits bahwa Rasulullah r  berkata kepada Zainab binti Jahzy bahwa : “Mandilah engkau setiap kali akan shalat”. Ini mandi yang sifatnya bukan wajib tetapi dianjurkan.
Darah istihadhah berbeda dengan darah haidh. Darah haidh adalah darah yang datang kepada wanita pada waktu tertentu dengan masa tertentu dan dia memiliki ciri-ciri khusus yang diketahui oleh wanita. Adapun darah istihadhah merupakan darah yang biasa makanya warna darah haidh berbeda dengan darah istihadhah. Darah istihadhah adalah darah yang biasa seperti darah ketika kita terluka.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda : “Itu hanyalah dari pembuluh darah yang pecah”. Jadi darah istihadhah  seperti darah pada luka, bukan keluar dari rahim sebagaimana darah haidh.

Syarat sah sholat bekenaan dengan Menghilangkan najis, Menutup aurat, Masuknya waktu, Menghadap ke kiblat, dan  Niat akan kita lanjukan pada postingan selanjutnya, Syarat sah sholat (Part 2)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Support

Recent Comments

Popular Posts