Syarat sah shalat merupakan perkara yang pertama
dan utama yang harus di perhatikan sebelum kita melaksanakan sholat karena satu
saja syarat yang terlewat, maka Sholat kita akan batal dan dianggap tidak sah,
dan tentu saja sholat kita tidak akan di terima Oleh Allah Subhanahu Wataala. Adapun Syarat sah sholat ada sembilan perkara yakni :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Tamyiz
4.
Mengangkat hadats
5.
Menghilangkan najis
6.
Menutup aurat
7.
Masuknya waktu
8.
Menghadap ke kiblat
9.
Niat
Beberapa penjelasan singkat
mengenai point-point tersebut adalah sebagai berikut :
· Syarat Sah Sholat # 1. Islam
Di sini jelas bahwa orang-orang kafir
amalannya tidak diterima apapun yang mereka lakukan. Allah berfirman yang
artinya : “Dan tidaklah bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan
mesjid-mesjid Allah sementara mereka menyaksikan
kekufuran dalam diri mereka. Mereka itulah orang-orang yang terhapus
amalan-amalannya dan mereka kekal di dalam neraka”.
Kemudian dalam
firman lain Allah berfirman : “Dan sekiranya mereka musyrik maka akan
terhapuslah semua apa yang pernah mereka kerjakan”. Ayat ini juga
menunjukkan akan terhapusnya amal disebabkan oleh kesyirikan.
Dan dalam ayat yang
lain Allah berfirman kepada
RasulNya yang artinya : “Sungguh apabila engkau musyrik maka akan
terhapuslah amalan-amalanmu dan kamu termasuk ke dalam golongan orang-orang
yang merugi”.
Semua ayat-ayat ini
menunjukkan bahwa kekufuran itu menghapus amal-amal sehingga amal apa saja yang
dilaksanakan oleh seorang yang
kafir tidak akan diterima oleh Allah.
· Syarat Sah Sholat # 2. Berakal
Dalam hal ini orang
yang tidak memiliki akal terangkat darinya Al Qalam, misalnya orang gila. Orang
gila tidak dicatat baginya apa yang dia lakukan. Sebagaimana Rasulullah bersabda
: “Diangkat pena dari tiga golongan manusia, salah satu diantaranya adalah
orang gila (sampai dia sadar)”. Maksud dari diangkatnya Al Qalam adalah apa
yang dilakukannya, baik keburukan maupun kebaikan, tidak dicatat sampai dia
sadar.
· Syarat Sah Sholat # 3. Tamyiz (Dapat Membedakan)
Seorang anak
dikatakan mumayyiz jika dia telah berumur tujuh tahun dan dia dapat memahami
perkataan yang disampaikan kepadanya. Maka dia dianggap sebagai anak yang yang
mumayyiz. Oleh karena itulah Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadits : “Perintahkanlah
anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Kemudian
pukullah pada umur sepuluh tahun dan
pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya”.
Kemudian mengenai
perintah untuk shalat ini yang telah disebutkan dalam hadits di atas yakni
untuk memerintahkan kepada anak-anak kita untuk shalat ketika berumur tujuh tahun.
Dan ini merupakan kewajiban bagi setiap orang orang tua sebagaimana Allah berfirman yang artinya : “
Perintahkanlah kepada keluargamu untuk
melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam memerintahkannya”. Ayat ini
menunjukkan untuk memerintahkan shalat bukan hanya satu kali tetapi terus
menerus dan bersabar dalam memerintahkannya.
Dalam ayat yang lain
Allah juga berfirman tentang RasulNya : “Adalah dia senantiasa untuk
memerintahkan kepada keluarganya untuk melaksanakan shalat dan adalah dia orang
yang diridhai di sisi Allah. Ini menunjukkan perintah
untuk memerintahkan shalat kepada keluarga. Kemudian dalam ayat yang lain Allah
berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan jagalah
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”.
Sebagian mufassirin mengartikan : “menjaga diri dan keluarga dari api
neraka” adalah dengan memerintahkan untuk shalat . Oleh karena itu merupakan
kewajiban kita semua untuk memerintahkan keluarga kita, senantiasa menyuruh
mereka ; istri, anak-anak, dan kerabat untuk melaksanakan shalat.
Demikian pula bagi
para wanita juga merupakan kewajiban mereka untuk senantiasa memerintahkan
kepada anak-anaknya, kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya
untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda : “Seorang laki-laki merupakan pemimpin
kemudian dia akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dia pimpin. Dan
seorang wanita juga merupakan pemimpin di rumahnya dan dia akan ditanya
tentang siapa yang dia pimpin dan setiap
kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban
terhadap yang dia pimpin”. Oleh karena itu, perkara ini adalah sangat
penting karena kita semua akan bertanggung jawab di hadapan Allah. Dan memerintahkan shalat merupakan salah satu
bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar. Dan amar ma’ruf yang paling besar adalah
memerintahkan shalat.
· Syarat Sah Sholat # 4. Mengangkat hadats
Mengangkat hadats
yang dimaksud adalah melaksanakan thaharah. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah
hadits, Rasulullah r bersabda : “Allah tidak akan menerima shalat seorang dari kalian
sampai dia berwudhu”. Juga dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. Kedua hadits
tersebut memperlihatkan bahwa bersuci atau thaharah merupakan syarat sahnya
shalat.
Hadats dalam hal ini
terbagi dua, yaitu :
- Hadats kecil.
Hadats ini diangkat dengan cara berwudhu.
- Hadats besar.
Hadats ini diangkat dengan cara mandi yang disebut mandi janabah.
Mandi Janabah
Mandi janabah adalah
mandi dengan menyiramkan air ke seluruh
bagian tubuh disertai dengan berkumur-kumur dan menghirup serta menghembuskan
air dari hidung (istinsyaq).
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
1.
Keluarnya air mani
Berdasarkan sabda
Rasulullah : “Sesungguhnya hanyalah air itu dari air”. Maksudnya air
mandi yang disebabkan keluarnya air mani. Maka jika air mani keluar maka
diharuskan mandi.
2.
Al jima’ (melakukan hubungan suami istri)
3.
Kematian
Bahwa orang yang meninggal wajib baginya
dimandikan oleh yang masih hidup.
4.
Darah haidh dan nifas
Kembali pada mandi janabah,
mandi ini terbagi dua yakni mandi janabah yang sempurna dan mandi janabah yang cukup (cukup untuk
sahnya).
Mandi janabah yang sempurna
Melaksanakan mandi janabah
sebagaimana dituntunkan oleh Rasulullah, yang
disebutkan dalam sebuah hadits bahwa : dari salah seorang istri beliau
mengatakan bahwa : “Apabila beliau
mandi janabah beliau mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menuangkan air di
atas tangan kirinya dan mencuci kemaluannya. Setelah itu menggosokkan tangannya
ke tembok/ tanah kemudian beliau berwudhu sampai pada waktu membasuh kepala
langsung disiram kemudian menyiram seluruh badan kemudian mencuci kaki ”.
Ketika tiba membasuh kepala langsung di siram sampai kita yakin air itu semua
sampai ke kulit kepala dan dalam sebuah riwayat disebutkan kulit kepala diurut.
Ini merupakan cara mandi yang sempurna.
Mandi Janabah Yang Cukup
Yaitu seperti yang
dijelaskan sebelumnya, menyiram seluruh tubuh dengan air hingga seluruh tubuh
terkena air dan dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung dan
menyemburkannya (beristinsyaq). Kalau kita laksanakan yang seperti ini maka
mandi janabah cukup sah.
Mandi janabah ini mengangkat
hadats yang besar sekaligus hadats yang kecil meskipun tidak diniatkan untuk
mengangkat hadats yang kecil. Ini adalah pendapat yang paling rajih dari
perkataan para ulama.
Mandi-Mandi Yang Disunnahkan Atau Yang
Mustahabbah (Yang Dianjurkan)
1.
Mandi pada hari Jum’at
Bersabda Rasulullah : “Barang
siapa yang berwudhu pada hari Jum’at maka alangkah baiknya dan barang siapa
yang mandi maka mandi itu lebih afdhal”.
Hadits ini menunjukkan tidak
wajibnya mandi pada hari Jum’at, meskipun dalam hal ini ada khilaf di antara
ulama tetapi yang rajih, Insya Allah, adalah bahwa mandi pada hari Jum’at
merupakan yang disukai dan dianjurkan (mustahabbah).
2.
Setelah selesai memandikan mayat
Orang yang memandikan mayat
disunnahkan (tidak diwajibkan) untuk mandi. Dalam hadits dikatakan : “Barang
siapa yang memandikan mayat maka hendaklah dia mandi”. (Shahih hadits
riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Daud).
Pada awalnya hal ini
diwajibkan dalam Islam namun kemudian dimansukh dan diganti menjadi
tidak wajib.
3.
Mandi untuk dua hari Raya Ied (Iedul Fithri dan Iedul Adha)
4.
Mandi setelah sadar dari pingsan
Diriwayatkan dari Rasulullah
r : “Bahwa beliau pernah pingsan dan ketika
beliau sadar beliau mandi” (terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan
Imam Muslim).
5.
Mandi dari istihadhah
Bagi wanita yang mengalami
istihadhah dianjurkan (bukan wajib) untuk mandi. Tidak diwajibkan karena
istihadhah berbeda dengan haidh.
Disebutkan dalam hadits bahwa Rasulullah r berkata kepada
Zainab binti Jahzy bahwa : “Mandilah engkau setiap kali akan shalat”.
Ini mandi yang sifatnya bukan wajib tetapi dianjurkan.
Darah istihadhah berbeda dengan darah haidh. Darah
haidh adalah darah yang datang kepada wanita pada waktu tertentu dengan masa
tertentu dan dia memiliki ciri-ciri khusus yang diketahui oleh wanita. Adapun
darah istihadhah merupakan darah yang biasa makanya warna darah haidh berbeda
dengan darah istihadhah. Darah istihadhah adalah darah yang biasa seperti darah
ketika kita terluka.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda : “Itu hanyalah dari pembuluh darah
yang pecah”. Jadi darah istihadhah
seperti darah pada luka, bukan keluar dari rahim sebagaimana darah
haidh.
Syarat
sah sholat bekenaan dengan Menghilangkan najis, Menutup aurat, Masuknya waktu, Menghadap ke kiblat,
dan Niat
akan kita lanjukan pada postingan selanjutnya, Syarat sah sholat (Part 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar